Bagi yang mo punya anak atau yang sudah punya anak, jangan lupa bekali mereka dengan surat resmi sesuai perundangan yang berlaku yaitu AKTA KELAHIRAN.
Ngurusnya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Jangan sampe lebih dari 60 hari.
Kelengkapannya :
1. Pengantar dari kelurahan setempat
2. Surat keterangan dari RS/bidan/pilot/masinis di mana bayi tersebut dilahirkan
3. Fotocopy Surat nikah ayah bundanya
4. Fotocopy KTP ayah bundanya
5. Fotocopy KSK ayah bundanya
5. Fotocopy KTP saksi kelahiran 2 orang
Diurus sendiri aja, gampang, ikuti prosedurnya, OTRE ???
Akta Kelahiran
Written By BAGUS herwindro on Jun 12, 2007 | June 12, 2007
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
Suka-suka
1 Comments
Murah tibakno biayane, cumak rolas ewu !!! Soalnya sekarang engga berani kalo diluar ketentuan, jadi harga pas, bayarnya juga pake uang pas aja ya...
ReplyDelete