Akhirnya setelah ada UU HAKI (hak atas kekayaan intelektual) 3 tahun belakangan ini gencar adanya rasia software bajakan oleh aparat penegak hukum – POLRI. Smoga rasia yang dilakukan benar-benar untuk penegakan hukum. SALUT !!! Soalnya banyak cerita riil (temanku juga ngalamin), bahwa rasia yang dilakukan cuman untuk nambah dana operasional plus masuk kantong pribadi, dalam arti kata bahwa setelah ada pelaku trus di-verbal (dibuatkan berita acara pemeriksaan – padahal software yang buat ngetik BAP juga belum tentu orisinal), di situlah terjadi tawar-menawar yang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta tergantung kasusnya. Memang pelaku dikondisikan untuk mengajukan penawaran damai terlebih dahulu. (maaf pak polisi, bukan berarti semua begitu, tetapi sebagian besar). Cuman berapa persen sih yang berlanjut ke pengadilan sampai ada penetapan status hukum resmi.
Makanya saya punya saran kepada yang terhormat Bapak/Ibu Polisi yang mo ngadain rasia software, biar pelaku yang terjaring bisa signifikan terhadap penegakan hukum yang dimaksud dan bisa menjadi suatu contoh bagi seluruh rakyat Indonesia di mana Bapak/Ibu Polisi mengabdikan diri :
1. Mohon rasia dilakukan terlebih dahulu di lingkungan internal kepolisian mulai dari kantor MABES POLRI (pasti sangat banyak kan jumlah komputer yang dipakai ?), kantor POLDA, POLWIL, POLRES hingga POLSEK di seluruh pelosok Indonesia. Saya yakin pasti banyak yang terjaring rasia, coba bayangkan berapa dana yang dibutuhkan untuk pengadaan software orisinil paling tidak windows sama office-nya aja, untuk seluruh kantor polisi di seluruh pelosok Indonesia yang memakai komputer. Untuk pake software open source juga rasanya SDM Polisi belum memenuhi untuk cepat beralih ke software open source. Rasia harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui dan yang terpenting adalah tindak lanjut setelah rasia, apakah juga dikenai proses hukum dan sanksi hukumnya, sehinga semestinya untuk masyarakat biasa pun sama standar penerapannya.
2. Setelah internal kepolisian, mohon yang dirasia adalah kantor pemerintahan mulai Istana Presiden, kantor Gubernur, kantor Bupati/Walikota, kantor Kecamatan sampai kantor Kelurahan di seluruh pelosok Indonesia Raya.
3. Setelah itu baru seluruh kantor Departemen sampai Dinas di seluruh pelosok Indonesia.
4. Jangan lupa juga merasia seluruh kantor legislatif di seluruh Indonesia, khususnya rasia juga laptopnya yang terhormat anggota DPR/MPR.
5. Kalo dari militer siapa yang ngerasia ?
6. Jangan ketinggalan pula rasia seluruh kantor yudikatif di seluruh pelosok Indonesia, mulai MA, PT, PN termasuk lembaga baru KPK.
7. Kantor BPK jangan lupa juga ya...
8. Nah kalo aparat militer, kepolisian, pemerintahan, wakil rakyat dan seluruh penyelenggaran republik ini telah benar-benar melaksanakan penegakan hukum khususnya dalam hal HAKI, baru terapkan juga pada masyarakat umum, pasti akan berjalan lancar.
Sekali lagi Pak Polisi, bagaimana mau merasia – melakukan penegakan hukum tentang HAKI (dalam hal ini software bajakan) kalo internal kepolisian sendiri masih melakukan hal yang serupa. Komputer yang dipakai ngetik BAP, sudah asli blom ???!!!!